.

Recent Posts

Kamis, 24 Maret 2016

Unknown

Memuluskan pemerkosaan, pacar Gama Mulya cuma divonis 4 tahun


Memuluskan pemerkosaan, pacar Gama Mulya cuma divonis 4 tahun
Ilustrasi Pengadilan. 
liputanberita.com - Kasus tukar keperawanan dengan terdakwa Suci Anin Nastiti (21) divonis hukuman empat tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut tujuh tahun penjara.

Terdakwa merupakan pacar Gama Mulya (21) selaku pelaku utama. Suci dianggap memuluskan perbuatan tindak pemerkosaan terhadap korban ER. Dia membantu Gama Mulya dengan menyuntikkan obat bius kepada korban.

"Sebagaimana pasal 258 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdakwa Suci Anin Nastiti dianggap turut serta dalam memuluskan perbuatan Gama Mulya. Menghukum terdakwa empat tahun penjara," kata Rina Indrajanti selaku Hakim Ketua di PN Kota Malang, Rabu (23/3).

Anin dianggap turut serta melakukan kekerasan dalam perbuatan pemerkosaan terhadap korban. Ia melakukan pembiusan terhadap korban ER, yang juga teman kuliahnya sendiri.

Pertimbangan hakim yang meringankan vonis adalah terdakwa yang menyesali perbuatan. Selain itu korban juga masih muda, yang masih memiliki kesempatan untuk mengukir masa depan.

Anin yang mengenakan jilbab biru dan baju tahanan warna oranye terlihat tegar. Sesaat setelah konsultasi kepada pengacaranya, ia menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. Anin didampingi pengacaranya, Dian Aminudin. Nico Sesar dan Anjarnawan Rizki.

Sementara itu, pengacara Anin, Dian Aminudin menyayangkan vonis 4 tahun atas kliennya. Hakim menurutnya, tidak dipertimbangkan posisi klienya sebagai saksi mahkota.

"Seharusnya dipertimbangkan untuk meringankan tuntutan dan hukuman atas Anin," katanya.

Hakim juga dianggap melupakan fakta, bahwa kliennya gagal saat pembiusan korban. Korban tidak sadarkan diri karena pembiusan yang dilakukan oleh Gama, bukan oleh bius yang disuntikkan Anin.

"Kami memandang dasar argumen kurang kuat kalau dianggap terbukti. Kekerasan itu tidak terbukti," tegasnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rina Indrajanti, serta hakim anggota Rightmen MS Situmorang dan R Yustiar Nugroho.

Sementara itu, Selasa (22/3) terdakwa Gama Mulya divonis hukuman 10 tahun penjara atas tuntutan 12 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan pemaksaan persetubuhan di luar pernikahan.

Subscribe to this Blog via Email :
Previous
Next Post »