.

Recent Posts

Kamis, 17 Maret 2016

Unknown

Istana tolak niatan DPR perberat syarat calon independen

| Rabu, 16 Maret 2016 12:30


Istana tolak niatan DPR perberat syarat calon independen
Pramono Anung. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
liputanberita.com - DPR berencana memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam Pilkada Serentak tahun 2017 mendatang. Syarat diperberatnya calon independen tersebut direncanakan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan pemerintah akan menolak keinginan DPR tersebut. Sebab, kata dia, dalam era demokrasi sudah seharusnya calon independen tak diperberat untuk maju di Pilkada.

"Kalau kemudian katakanlah ada usulan perubahan, jangan sampai perubahan itu dimaksudkan untuk menutup menghalang-halangi calon independen. Karena bagaimanapun demokrasi kita ini sudah terbukti dan mendapatkan pujian dunia internasional," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3).

"Bahwa parpol berperan besar tetapi juga tidak menutup kemudian adanya calon independen. Itu sebuah keniscayaan yang terjadi dalam demokrasi," tambahnya.

Pramono menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menilai dalam undang-undang saat ini yang mengatur syarat independen sudah cukup baik dan tak perlu dilakukan revisi untuk menambah syarat calon independen.

"Kemarin dalam ratas Presiden juga memberikan arahan mengenai hal itu. Posisi pemerintah sampe hari ini menganggap bahwa hal yang berkaitan dengan independen sudah cukup diatur dalam UU 8 tahun 2015 (UU Pilkada)" tegasnya.

Seperti diketahui, DPR mewacanakan untuk mengubah aturan calon independen yang hendak maju di Pilkada. Aturan KTP dukungan bagi calon independen akan diubah dari minimal 6,5 persen sampai 10 persen, naik menjadi 15 atau 20 persen nantinya.

Sebelumnya, syarat dukungan untuk calon independen menjadi lebih ringan sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun lalu. Putusan MK menyatakan bahwa syarat dukungan calon independen adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya. Sebelum digugat ke MK, syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk.

Subscribe to this Blog via Email :
Previous
Next Post »