Kamis, 24 Maret 2016 04:14
liputanterkini.com - Dua kapal asing pengeruk pasir laut terlihat mondar-mandir di Perairan Pulo Tunda dan Perairan Cilegon, Banten. Kedua kapal asing tersebut adalah Kapal Vox Maxima dan Kapal Queen of Netherland.
Dirpolair Polda Banten, Kombes Pol Imam Thobroni, membenarkan kedua kapal asing pengeruk pasir laut terlihat lalu-lalang di Perairan Banten dan Teluk Jakarta.
Dirpolair Polda Banten, Kombes Pol Imam Thobroni, membenarkan kedua kapal asing pengeruk pasir laut terlihat lalu-lalang di Perairan Banten dan Teluk Jakarta.
Memang ada dua kapal asing, Vox Maxima dan Queen of Netherland yang mengeruk pasir laut Banten dan dibawa ke Teluk Jakarta, ujar Imam.
Kapal Vox Maxima mengeruk pasir laut untuk PT. Hamparan Laut Sejahtera (HLS) dan Kapal Queen of Netherland mengeruk pasir laut untuk PT. Moga Cemerlang Abadi (MCA). Sedangan Koperasi Tirta Niaga Pantura belum beroperasi hingga saat ini.
Kalau Kapal Vox Maxima atas nama HLS dan Kapal Queen of Netherland bekerja untuk MCA. Kalau Koperasi Tirta Niaga Pantura belum beroperasi, tambah Imam.
Namun, dalam laporannya, Kapal Queen of Netherland yang beroperasi atas nama MCA sedang melakukan survei lokasi, tapi kapal tersebut terlihat mondar-mondir beberapa kali. Aktivitas Kapal Queen of Netherland yang mondar-mandir tersebut terlihat dari marine traffic.
Laporannya sih survey, tapi bolak-balik terus di Perairan Cilegon ke Teluk Jakarta, ungkap Imam.
Bahkan, Imam mengancam akan menangkap Kapal Queen of Netherland kalau aktivitasnya tidak sesuai dengan laporannya. Kalau tidak sesuai dengan laporannya, Kapal Queen of Netherland akan kami tangkap, ancam Imam.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Assalam, Suryanto, mengatakan menolak penambangan pasir laut yang dilakukan HLS maupun MCA. Karena penambangan pasir laut yang dilakukan kedua perusahaan penambangan tersebut tidak ramah lingkungan.
Kami menolak penambangan pasir laut yang sekarang dilakukan oleh HLS dan MCA. Kedua perusahaan tersebut tidak ramah lingkungan, ungkap Suryanto.
Selain itu, HLS dan MCA ilegal melakukan penambangan pasir laut karena diduga tidak memiliki Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya, dari data di Kantor Kemenhub, hanya tiga perusahaan penambangan pasir laut yang memiliki SIKK. Ketiga perusahaan itu adalah PT. Anugrah Tirta Bumi (ATB), Koperasi Tirta Niaga Pantura dan PT. Jet Star.
Dari data yang ada, hanya tiga perusahaan yang memiliki SIKK, yaitu PT. Anugrah Tirta Bumi (ATB), Koperasi Tirta Niaga Pantura dan PT. Jet Star, ujar Suryanto.
Suryanto juga sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten, Eko Palmadi, yang tidak bertindak terhadap kedua perusahaan yang dianggap telah melanggar aturan. Bahkan, Eko dinilai berpihak terhadap kedua perusahaan penambangan yang jelas-jelas merusak lingkungan. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi sengaja membiarkan ini semua, tanpa ada tindakan apapun. Bahkan, Eko dinilai berpihak terhadap kedua perusahaan tersebut, kata Suryanto.
Diketahui, Kapal Vox Maxima sudah sejak Januari lalu beroperasi di perairan sekitar Pulo Tunda dengan perusahaan PT. Hamparan Laut Sejahtera (HLS). Sedangkan Kapal Queen of Netherland beroperasi di Pulo Tunda dan Perairan Cilegon.
Kapal Queen of Netherland bekerja untuk PT. Moga Cemerlang Abadi (MCA) dan Koperasi Tirta Niaga Pantura. Namun saat ini Kapal Queen of Netherland mengeruk pasir laut dengan menggunakan perusahaan MCA. Sedangkan Koperasi Tirta Niaga Pantura sedang tidak beroperasi karena Kapal Queen of Netherland sedang digunakan oleh MCA untuk mengeruk pasir laut di Perairan Cilegon.
Kapal Vox Maxima mengeruk pasir laut untuk PT. Hamparan Laut Sejahtera (HLS) dan Kapal Queen of Netherland mengeruk pasir laut untuk PT. Moga Cemerlang Abadi (MCA). Sedangan Koperasi Tirta Niaga Pantura belum beroperasi hingga saat ini.
Kalau Kapal Vox Maxima atas nama HLS dan Kapal Queen of Netherland bekerja untuk MCA. Kalau Koperasi Tirta Niaga Pantura belum beroperasi, tambah Imam.
Namun, dalam laporannya, Kapal Queen of Netherland yang beroperasi atas nama MCA sedang melakukan survei lokasi, tapi kapal tersebut terlihat mondar-mondir beberapa kali. Aktivitas Kapal Queen of Netherland yang mondar-mandir tersebut terlihat dari marine traffic.
Laporannya sih survey, tapi bolak-balik terus di Perairan Cilegon ke Teluk Jakarta, ungkap Imam.
Bahkan, Imam mengancam akan menangkap Kapal Queen of Netherland kalau aktivitasnya tidak sesuai dengan laporannya. Kalau tidak sesuai dengan laporannya, Kapal Queen of Netherland akan kami tangkap, ancam Imam.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Assalam, Suryanto, mengatakan menolak penambangan pasir laut yang dilakukan HLS maupun MCA. Karena penambangan pasir laut yang dilakukan kedua perusahaan penambangan tersebut tidak ramah lingkungan.
Kami menolak penambangan pasir laut yang sekarang dilakukan oleh HLS dan MCA. Kedua perusahaan tersebut tidak ramah lingkungan, ungkap Suryanto.
Selain itu, HLS dan MCA ilegal melakukan penambangan pasir laut karena diduga tidak memiliki Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya, dari data di Kantor Kemenhub, hanya tiga perusahaan penambangan pasir laut yang memiliki SIKK. Ketiga perusahaan itu adalah PT. Anugrah Tirta Bumi (ATB), Koperasi Tirta Niaga Pantura dan PT. Jet Star.
Dari data yang ada, hanya tiga perusahaan yang memiliki SIKK, yaitu PT. Anugrah Tirta Bumi (ATB), Koperasi Tirta Niaga Pantura dan PT. Jet Star, ujar Suryanto.
Suryanto juga sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten, Eko Palmadi, yang tidak bertindak terhadap kedua perusahaan yang dianggap telah melanggar aturan. Bahkan, Eko dinilai berpihak terhadap kedua perusahaan penambangan yang jelas-jelas merusak lingkungan. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi sengaja membiarkan ini semua, tanpa ada tindakan apapun. Bahkan, Eko dinilai berpihak terhadap kedua perusahaan tersebut, kata Suryanto.
Diketahui, Kapal Vox Maxima sudah sejak Januari lalu beroperasi di perairan sekitar Pulo Tunda dengan perusahaan PT. Hamparan Laut Sejahtera (HLS). Sedangkan Kapal Queen of Netherland beroperasi di Pulo Tunda dan Perairan Cilegon.
Kapal Queen of Netherland bekerja untuk PT. Moga Cemerlang Abadi (MCA) dan Koperasi Tirta Niaga Pantura. Namun saat ini Kapal Queen of Netherland mengeruk pasir laut dengan menggunakan perusahaan MCA. Sedangkan Koperasi Tirta Niaga Pantura sedang tidak beroperasi karena Kapal Queen of Netherland sedang digunakan oleh MCA untuk mengeruk pasir laut di Perairan Cilegon.