.

Recent Posts

Senin, 28 Maret 2016

Unknown

Diupah Rp 30 juta, TKI bawa 930 gram sabu-sabu dari Malaysia

Diupah Rp 30 juta, TKI bawa 930 gram sabu-sabu dari Malaysia
TKI bawa 930 gram sabu-sabu. 
liputanberita.com- Syaiful Usman alias Alung (38) nekat menyelundupkan 930 gram sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. TKI asal Dusun Tanjung, Desa Kabu, Peurelak Barat, Aceh Timur ini melakukan perbuatan itu demi upah Rp 30 juta.

Penyelundupan 930 gram sabu-sabu ini digagalkan Polres Tanjung Balai Sumut. "Tersangka dan barang bukti kita amankan di kapal yang membawanya kembali ke Indonesia pada Jumat (25/3) siang," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayeb Wahyu Gunawan, Senin (28/3).

Dia memaparkan, awalnya mereka mendapat informasi mengenai adanya TKI yang membawa sabu-sabu dari Malaysia. TKI itu diinformasikan menumpang kapal nelayan KM Mustika.

Informasi itu ditelusuri. Petugas pun menghentikan KM Mustika di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan. Syaiful pun digeledah. Dari dalam tasnya ditemukan 930 gram sabu-sabu. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit ponsel, dan paspor.

Berdasarkan pemeriksaan, Syaiful mengaku mendapat sabu-sabu itu dari seorang pria bernama Tuan. Dia merupakan warga Aceh yang tinggal di Malaysia.

Sabu-sabu itu rencananya hendak dibawa ke Medan. "Pelaku dijanjikan upah Rp 30 juta," jelas Ayeb.

Dia mengatakan Syaiful dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 115 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Ayeb.

Subscribe to this Blog via Email :
Previous
Next Post »