TKI bawa 930 gram sabu-sabu.
liputanberita.com- Syaiful Usman alias Alung (38) nekat
menyelundupkan 930 gram sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. TKI asal
Dusun Tanjung, Desa Kabu, Peurelak Barat, Aceh Timur ini melakukan
perbuatan itu demi upah Rp 30 juta.
Penyelundupan 930 gram
sabu-sabu ini digagalkan Polres Tanjung Balai Sumut. "Tersangka dan
barang bukti kita amankan di kapal yang membawanya kembali ke Indonesia
pada Jumat (25/3) siang," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayeb Wahyu
Gunawan, Senin (28/3).
Dia memaparkan, awalnya mereka mendapat
informasi mengenai adanya TKI yang membawa sabu-sabu dari Malaysia. TKI
itu diinformasikan menumpang kapal nelayan KM Mustika.
Informasi
itu ditelusuri. Petugas pun menghentikan KM Mustika di perairan Tanjung
Api, Kabupaten Asahan. Syaiful pun digeledah. Dari dalam tasnya
ditemukan 930 gram sabu-sabu. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit
ponsel, dan paspor.
Berdasarkan pemeriksaan, Syaiful mengaku
mendapat sabu-sabu itu dari seorang pria bernama Tuan. Dia merupakan
warga Aceh yang tinggal di Malaysia.
Sabu-sabu itu rencananya hendak dibawa ke Medan. "Pelaku dijanjikan upah Rp 30 juta," jelas Ayeb.
Dia
mengatakan Syaiful dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 114
ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 115 ayat (1) UU RI No 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Ayeb.
Senin, 28 Maret 2016
Diupah Rp 30 juta, TKI bawa 930 gram sabu-sabu dari Malaysia
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »