.

Recent Posts

Senin, 28 Maret 2016

Unknown

Dilimpahkan ke JPU, kasus suap Bank Banten di KPK masuk tahap kedua

Dilimpahkan ke JPU, kasus suap Bank Banten di KPK masuk tahap kedua

KPK umumkan hasil OTT DPRD Banten. 
liputanberita.com - Berkas tersangka mantan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dalam kasus suap Bank Banten akan segera disidangkan. KPK sudah melimpahkan berkas dari tingkat penyidikan ke jaksa KPK. SM Hartono merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi suap menyuap terkait pembentukan bank Banten.

Saat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Politikus Golkar itu enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan kata 'sampun' yang dalam bahasa jawa berarti iya.

"Sampun, sampun (tahap dua)," kata Hartono singkat seraya memasuki mobil tahanan, Senin (28/3).

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, S. M. Hartono, dan Anggota DPRD Banten dari fraksi PDI Perjuangan, Tri Satria Santosa, serta Direktur Badan Usaha Milik Daerah Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol. Penangkapan terjadi di sebuah restoran di Serpong, Banten, Selasa (1 Desember 2015).

Saat itu terjadi transaksi suap, diduga buat memuluskan pembahasan peraturan daerah Bank Pembangunan Daerah Banten, dan tertuang dalam Rancangan Anggaran Pembelanjaan Daerah Banten tahun 2016. Dari mereka, KPK menyita fulus USD 11 ribu dan Rp 60 juta.

Setelah 24 jam diperiksa, KPK menetapkan Hartono dan Tri sebagai penerima sogokan. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Ricky disangka sebagai pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subscribe to this Blog via Email :
Previous
Next Post »