.

Recent Posts

Jumat, 11 Maret 2016

Unknown

Tanpa Bukti, Pengadilan AS Tuntut Iran Bayar Rp13 T untuk 9/11

Tanpa Bukti, Pengadilan AS Tuntut Iran Bayar Rp13 T untuk 9/11

Menara kembar World Trade Centre runtuh dihantam pesawat dalam peristiwa 11 September 2001. (Foto: Reuters)
Menara kembar World Trade Centre runtuh dihantam pesawat dalam peristiwa 11 September 2001. (Foto: Reuters)Share on Facebook 
NEW YORK – Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) memerintahkan Iran untuk membayar denda kerusakan sebesar lebih dari USD10 miliar kepada Kota New York dan keluarga para korban yang meninggal akibat peristiwa runtuhnya menara kembar World Trade Center (WTC) pada 11 September 2001 atau yang juga dikenal sebagai peristiwa 9/11.
Negeri Para Mullah itu dituduh memberikan dukungan secara aktif kepada para teroris pelaku aksi teror yang menewaskan hampir 3.000 jiwa. Hakim George Daniels tetap menjatuhkan hukuman tersebut meski tidak ada bukti yang mengaitkan secara langsung antara Iran dengan peristiwa 9/11.
Hossein Sheikholeslam, ajudan senior juru bicara Parlemen Iran, menyatakan terkejut dengan putusan dari Pengadilan AS tersebut. Dalam sebuah wawancara dengan media Rusia, Sputnik, Hossein menjelaskan bahwa negaranya sama sekali tidak pernah terlibat dalam pemeriksaan pengadilan terkait peristiwa 9/11.
“Saya tidak pernah mendengar mengenai putusan ini dan saya terkejut karena hakim tidak memiliki alasan apa pun untuk menjatuhkan putusan tersebut... Iran tidak pernah ikut serta dalam pemeriksaan pengadilan terkait peristiwa 11 September 2001,” kata Hossein, sebagaimana, Jumat (11/3/2016).
“Bahkan jika putusan yang absurd dan konyol ini benar-benar dibuat, dakwaan itu sama sekali tidak valid karena Iran sama sekali tidak pernah disebut dalam berbagai tahap penyelidikan dan pengadilan selanjutnya,” tambahnya.

Subscribe to this Blog via Email :
Previous
Next Post »