.

Recent Posts

Rabu, 16 Maret 2016

Unknown

Perppu atau Keppres Atasi Calon Tunggal Pilkada?


liputanberita.com, Jakarta - DPR menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi jika ingin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Pilkada. Hal ini lantaran adanya polemik penundaan Pilkada bagi daerah yang hanya memiliki 1 pasang calon

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada‎ mengatur syarat minimal 2 pasangan calon dalam melaksanakan Pilkada.

"Perppu salah satu jalan penyelesaian masalah Pilkada, kalau Pak Jokowi memandang harus dikeluarkan Perppu tentunya itu salah satu instrumen. Tetapi kalau diperlukan kebijakan yang lain tentunya silakan saja," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan verifikasi calon kepala daerah di 269 daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak tahap pertama.

Politisi Partai Demokrat ini berujar, jika hasil verifikasi KPU tidak meloloskan banyak daerah, akan banyak para pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah. Sehingga dikhawatirkan pembangunan daerah terhambat.

"Yang paling pas, dalam Pilkada nanti seluruh daerah dapat ikut semuanya. Dan ini semuanya terlaksana serentak, jadi Pilkada serentak itu sesuai UU," ujar Agus.

Subscribe to this Blog via Email :
Previous
Next Post »